30 Paguyuban Kuda Kepang di Pasaman Barat Dadapat Legalitas Hukum

×

30 Paguyuban Kuda Kepang di Pasaman Barat Dadapat Legalitas Hukum

Bagikan berita
Foto 30 Paguyuban Kuda Kepang di Pasaman Barat Dadapat Legalitas Hukum
Foto 30 Paguyuban Kuda Kepang di Pasaman Barat Dadapat Legalitas Hukum

SIMPANG AMPEK - Sebanyak 30 paguyuban kuda kepang di Pasaman Barat, mendapat legalitas hukum yang di fasilitasi Dinas Pariwisata Pasaman Barat setempat.Kepala Dinas Pariwisata Pasaman Barat, Decky H Saputra, Selasa (20/9) mengatakan sebelum diberikan legalitas, puluhan paguyuban tersebut mendeklarasikan diri dengan membentuk Paguyuban Kuda Kepang Pasaman Barat.

"Menyatukan seni budaya di Pasaman Barat ini sudah menjadi tugas kami. Langkah ini sudah dilakukan dua bulan lamanya dengan sejumlah tokoh paguyuban masing-masing," katanya.Ia mengatakan Pasaman Barat merupakan kabupaten multi etnis yang merupakan miniaturnya Indonesia. Ada tiga etnis besar yang mendiami kabupaten itu yakni Minang, Mandailing dan Jawa.

"Selama ini seni dan budaya dari suku Jawa ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Kita akui itu, seolah hanya diperhatikan ketika tahun-tahun politik. Tentu itu hanya menghasilkan perpecahan antar paguyuban," ujarnya.Untuk itu, katanya, dengan adanya deklarasi bersama ini ia berharap paguyuban kuda kepang yang ada di Pasaman Barat bisa bersatu dalam satu wadah agar tidak bisa dimanfaatkan lagi demi kepentingan politik atau lainnya.

Kemudian tidak ada lagi seni budaya yang merasa ditinggalkan atau tidak diperhatikan di Pasaman Barat.Sebab, setiap paguyuban diberikan surat keputusan (SK) dari Dinas Pariwisata yang nantinya SK tersebut menjadi dasar untuk legalitas lebih lanjut ke notaris.

Ia menjelaskan dengan memiliki legalitas setiap paguyuban maka tidak ada lagi yang memiliki nama yang sama dan saling klaim. Kemudian pemerintah nagari bisa menggunakan dana desa yang ada untuk pemberdayaan pelaku seni dan budaya.Selain itu perusahaan perkebunan yang ada bisa diajak kerjasama. Sebab ungkapnya dana CSR yang ada di perusahaan tidak bisa mengalir ke penggiat seni karena legalitas hukum paguyuban belum ada selama ini.

Sementara itu Ketua Paguyuban Kuda Kepang Pasaman Barat, Asmui Toha menyampaikan ada 30 paguyuban tergabung dalam pendeklarasian Paguyuban Kuda Kepang Pasaman Barat."Saya dipercaya menjadi ketua, sedangkan untuk pembinanya Pak Decky H Saputra. 30 paguyuban ini tersebar di enam kecamatan yakni Kecamatan Ranah Batahan, Koto Balingka, Luhak Nan Duo, Kinali, Sei Aur dan Pasaman," katanya.

Menurutnya kegiatan mengumpulkan hampir seluruh kelompok kuda kepang yang ada di Pasaman Barat baru kali ini dilakukan. Semua kelompok tersebut berada di daerah transmigrasi."Sejak adanya kabupaten ini, belum pernah yang namanya kelompok paguyuban kuda kepang dikumpulkan secara resmi oleh pemerintah untuk bicara terkait seni dan budaya yang ada di Pasaman Barat," sebutnya.

Ia mengaku memang seni budaya kepang merupakan seni budaya yang ada di pulau Jawa. Namun ia menegaskan suku jawa yang sekarang bukan lagi orang perantau tetapi asli warga Pasaman Barat. (*/ant)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini