NasDem Sebut SE Mendagri Bentuk dari Otoriterianisme

×

NasDem Sebut SE Mendagri Bentuk dari Otoriterianisme

Bagikan berita
Foto NasDem Sebut SE Mendagri Bentuk dari Otoriterianisme
Foto NasDem Sebut SE Mendagri Bentuk dari Otoriterianisme

JAKARTA - Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran atau SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022, yang memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah.Secara khusus ada dua hal pokok yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah (mutasi antar daerah) dan antar instansi (mutasi antar instansi).Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/9/2022), berpandangan bahwa surat edaran (SE) adalah peraturan kebijaksanaan (beleidsregel), bukan sebuah keputusan (beschikking) ataupun peraturan perundang-undangan (regeling), sehingga tidak dapat memuat norma hukum dan tidak dapat menyimpangi peraturan perundang-undangan.

Surat edaran sebagai bagian dari kebebasan bertindak pemerintan atas inisiatifnya sendiri (freies ermessen atau discretionary power), menurut Willy, seharusnya dipergunakan dalam hal ketidaksempurnaan/keterbatasan/ketidakjelasan aturan atau bahkan tidak adanya aturan; bukan justru mengangkangi aturan yang sudah ada.“SE seyogyanya merupakan kebijakan yang bersifat Individual dan memiliki keberlakuan yang terbatas bagi instansi yang terkait dalam jajarannya. Ia bukanlah ketentuan yang bisa diberlakukan secara menyeluruh,” tegasnya.

Seharusnya, lanjut Willy, Mendagri mengetahui bahwa Plt, Pj, dan Pjs tidak hanya penjabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saja, tetapi ada juga dari di lingkungan jabatan kelembagaan lain. Dengan demikian, SE tersebut tidak sesuai dengan penalaran yang wajar, dan Mendagri telah melampaui wewenangnya bahkan melampaui batas wilayah administratif berlakunya wewenang,” sebut dia.Willy menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 132A PP Nomor 49 tahun 2008 ada 4 hal yang tidak boleh dilakukan oleh penjabat (Pj), dimana salah satunya adalah melakukan mutasi pegawai. Dengan demikian SE Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tersebut bertentangan dengan PP Nomor 49 tahun 2008.

Okeh karena itu, Ketua DPP Partai NasDem ini menegaskan, sebagai upaya untuk menciptakan kehidupan demokrasi yang lebih baik, kiranya pemerintah harus mematuhi konstitusi dan tata urut pembuatan peraturan. Sehingga, kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi tidak boleh terjadi.“Terbitnya SE Mendagri No. 821/5492/SJ adalah praktik yang membawa kemunduran bagi proses demokrasi dan prinsip good government dalam kehidupan bernegara kita. Terbitnya SE tersebut juga menjadi manifestasi dari praktik otoriterianisme dari seorang pejabat pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku,” pungkasnya. (Ery)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini