Pemerintah Sepakati Perlindungan Hiu Berjalan di Malut -Papua Barat

×

Pemerintah Sepakati Perlindungan Hiu Berjalan di Malut -Papua Barat

Bagikan berita
Foto Pemerintah Sepakati Perlindungan Hiu Berjalan di Malut -Papua Barat
Foto Pemerintah Sepakati Perlindungan Hiu Berjalan di Malut -Papua Barat

SORONG  - Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (Dit. KKHL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyepakati status perlindungan penuh bagi hiu berjalan atau Hemiscyllium spp di Halmahera Utara, Maluku Utara dan Raja Ampat, Papua Barat.

Kesepakatan tersebut setelah kegiatan temu pakar untuk usulan inisiatif perlindungan hiu berjalan di Indonesia dan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan Maluku Utara dan Papua Barat yang digelar KKHL dan Konservasi Indonesia awal September 2022, demikian rilis yang diterima dari Konservasi Indonesia di Sorong, Senin. Konsultasi Publik Usulan Perlindungan Hiu Berjalan di Indonesia di dua lokasi prioritas yakni di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara pada 13 September 2022 dan Kabupaten Raja Ampat pada 15 September 2022 semua pihak terkait sepakat perlindungan penuh terhadap hiu berjalan. Pada pelaksanaannya, Dit. KKHL KKP didukung oleh Konservasi Indonesia (KI) dan mengundang para pemangku kepentingan di dua daerah tersebut. Total terdapat hampir 60 perwakilan dari instansi dan institusi lintas sektor seperti pemerintah daerah, akademisi, asosiasi masyarakat, mitra pembangunan, serta perwakilan dari masyarakat pemanfaat spesies hiu berjalan. Kehadiran pemangku kepentingan tersebut memberikan beragam informasi dan umpan balik terhadap inisiatif usulan status perlindungan hiu berjalan di Indonesia. Konsultasi publik merupakan satu tahapan yang harus dilewati dalam penetapan status perlindungan jenis ikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 49/PERMEN-KP/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan. Dua konsultasi publik tersebut berhasil menyepakati beberapa poin, mulai dari keunikan karakter bioekologi dan keterbatasan daerah sebaran dari hiu berjalan, keterbatasan penyebaran larva planktonik dari hiu berjalan, potensi tinggi hiu berjalan dalam konteks pemanfaatan pariwisata secara berkelanjutan, ancaman utama terhadap jenis hiu berjalan, status terkini hiu berjalan di dalam daftar IUCN, komitmen untuk mendorong wilayah persebaran hiu berjalan untuk menjadi kawasan konservasi, serta yang terpenting menyepakati status “perlindungan penuh” bagi hiu berjalan. KKP melalui perwakilan dari Dit. KKHL menyampaikan bahwa ikan hiu berjalan merupakan salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi KKP tahun 2020-2024. Berdasarkan dugaan penurunan populasi serta ancaman kerentanan dan kelangkaan jenis ikan hiu berjalan ini, maka kebijakan pengelolaan sumber daya ikan tersebut sangat diperlukan. Sebagai langkah awal yaitu melalui upaya penetapan status perlindungannya yang ditargetkan pada tahun 2022. Adapun tujuan dari penetapan status perlindungan ikan hiu berjalan ini adalah untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, serta kesinambungan jenis ikan tersebut dengan tetap memelihara keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. (*/ant) Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini