PADANG - Pemerintah Kota Padang mengimbau warga untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada Rabu (30/9/2022) dan Kamis (1/10/2022) satu tiang penuh. Pengibaran Bendera Merah Putih ini dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.Imbauan tersebut juga ditujukan kepada seluruh kantor instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMD, perbankan serta parpol, ormas, perusahaan, hotel, restoran dan pelaku usaha lainnya. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 200/301/KAKESBANGPOL-PDG/2022 tanggal 26 September 2020.
“Kami mengimbau warga Kota Padang agar dapat melaksanakan imbauan ini dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di tempatnya masing-masing,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa (27/9/2022).Wako Hendri Septa juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang agar menjadi contoh dalam mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
“Khusus para camat dan lurah beserta jajarannya agar mengingatkan warganya melalui RT/RW dan pengeras suara untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di wilayah kerjanya masing-masing,” tutur Hendri Septa.Terakhir Wako Hendri Septa juga mengajak warga Kota Padang untuk mendengarkan pidato Mendikbudristek Dikti melalui kanal media massa seperti TV, radio dan media daring pada tanggal 30 September. (Charlie) Editor : Eriandi