AGAM - Pemkab Agam ikuti sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2022, bersama Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi RI secara Virtual, di Padang, 27 September - 1 Oktober tahun ini.Dalam hal ini, Pemkab Agam mengusulkan Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah dari Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, untuk ditetapkan jadi WBTb 2022.
“Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah ini kita usulkan ke Pemprov Sumbar pada 2021,” ujar Kabid Kebudayaan Diadikbud Agam, Jufri yang ikuti sidang penetapan itu, Jumat (30/9/2022).Usulan itu katanya, dibahas dan diproses Pemprov Sumbar, kemudian diteruskan ke Kemendikbudristek RI. “Hasil seleksi dari Kemendikbudristek, usulan kita masuk ke tahap sidang penetapan,” katanya.
Ia mengatakan, apabila karya budaya ini dinyatakan lolos dalam sidang penetapan, maka akan ditetapkan jadi WBTb 2022. “Jika ini lolos, sudah dua WBTb yang ditetapkan pemerintah pusat untuk Agam,” terang Jufri.Tahun kemarin, pemerintah pusat juga sudah tetapkan khatam Al-Qur’an sebagai WBTb, yang merupakan budaya turun temurun dan kearifan lokal dari Agam.Tahun ini terang Jufri, Pemkab Agam juga mengusulkan tiga karya budaya untuk dijadikan WBTb 2023 seperti, Tupai Janjang, Indang Tuo dan Talempong Uwaik-Uwaik.Pada sidang penetapan ini, maestro Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah, Abdul Aziz menjelaskan bagaimana sejarah dan cerita dari karya budaya tersebut.
Selain Kabupaten Agam, juga diikuti beberapa daerah yang usulkan karya budayanya masuk tahap sidang penetapan.“Di Sumbar ada 19 karya budaya diusulkan dari 11 kabupaten dan kota, yang kini masuk tahap sidang penetapan,” ujarnya lagi. (MC)
Editor : Eriandi