JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait dengan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat beberapa waktu lalu di Deli Serdang, Sumatera Utara."Tolak kasasi," bunyi amar putusan MA dikutip dari laman resminya di Jakarta, Senin (3/10).
Perkara yang diajukan oleh Moeldoko tersebut teregistrasi dengan nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono serta Panitera Pengganti Joko Agus Sugianto.Menanggapi putusan MA tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengapresiasi MA dan majelis hakim yang telah memeriksa perkara itu dengan adil dan sesuai dengan hukum. Ia mengatakan bahwa penolakan dua putusan kasasi ini makin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketua Umum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.
"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil," kata dia. (ant) Editor : Eriandi