JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan seluruh daerah di Indonesia statusnya berada pada level 1, untuk perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang akan berlaku mulai 4 Oktober 2022 hingga 7 November 2022.“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat, dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Mendagri M. Tito Karnavian, Senin (3/10/2022).
Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan 7 November 2022. Pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya, dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1.Penyesuaian tidak jauh berbeda tersebut juga karena sebulan terakhir daerah-daerah di Indonesia telah berada dalam status level 1 PPKM sejak perpanjangan pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali yang berlaku pada September 2022.
Dalam Inmendagri kali ini, Mendagri Tito Karnavian menekankan gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).Kemudian apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM COVID-19, maka menurut dia dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.Tata cara rasionalisasi dan atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM COVID-19 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.Terkait percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-dana desa (DD), bupati/ wali kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa. Bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa, maka pengesahan data keluarga penerima manfaat (KPM) dilakukan oleh pemerintah daerah melalui perekaman pada KPM penerima BLT-DD di Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.turan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. (rn/*)
Editor : Eriandi