PADANG - Satpol PP Kota Padang menjaring puluhan anak jalanan, Pengemis, Pak Ogah dan pengamen di seputaran kawasan Kota Padang, penertiban dilakukan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, Senin (10/10/22).Sejumlah wilayah yang dilakukan pengawasan dan penertiban adalah kawasan By Pass Lubuk Begalung hingga By Pass Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah. Dilanjutkan ke kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan A. Yani.
Dari penertiban tersebut, sepuluh anak jalanan, pengemis dan Pak Ogah berhasi dijaring oleh Personil Satpol PP Padang. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut."Penertiban terhadap anjal, gepeng dan Pak Ogah ini menjadi fokus kita dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah terkait Tibum dan Tranmas. Alhasil, 10 anjal berhasil diamankan petugas dari berbagai lokasi di Kota Padang," ungkap Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy.
Deny Harzandy menambahkan, apapun yang menggunakan perempatan lampu merah, dan 'U turn' jalan sebagai tempat beraktifitas akan selalu ditertibkan oleh petugas. Karena itu, kepada mereka yang terjaring diingatkan agar tidak lagi melakukan aktifitas di tempat tersebut."kita himbau kepada masyarakat, apapun bentuknya beraktifitas di perempatan lampu merah dan U Turn jalan itu dilarang. Kembali kita ingatkan lagi kepada yang terjaring, jangan mengulangi beraktifitas di tempat yang dilarang tersebut. Karena, selain membahayakan terhadap pengendara yang melintas, beraktifitas di perempatan jalan dan U Turn Jalan juga membahayakan diri pelanggar itu sendiri," ucap Deni. (der) Editor : Eriandi