Pemkab Dharmasraya Lelang Puluhan Mobnas, Termasuk Mobnas Bupati Periode 2005-2010

×

Pemkab Dharmasraya Lelang Puluhan Mobnas, Termasuk Mobnas Bupati Periode 2005-2010

Bagikan berita
Foto Pemkab Dharmasraya Lelang Puluhan Mobnas, Termasuk Mobnas Bupati Periode 2005-2010
Foto Pemkab Dharmasraya Lelang Puluhan Mobnas, Termasuk Mobnas Bupati Periode 2005-2010

DHARMASRAYA - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melelang kendaraan dinas bupati Dharmasraya periode 2005- 2010, jenis Toyota Camry BA 1705 VG dan Toyota Altis BA 1706 VG. Untuk lelang tersebut, Dharmasraya bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang.Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan Daerah Sulastri SE, MM mengatakan, pihaknya sudah melengkapi seluruh administrasi tahapan lelang yang diminta dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang. Selain mobnas bupati periode 2005- 2010, juga ada puluhan kendaraan dinas lainnya yang sudah tidak digunakan.

"Lelang tersebut terbuka untuk seluruh masyarakat umum di seluruh Indonesia. Waktu pelaksanaan lelang melalui internet (open bidding) dan peserta lelang dapat melakukan penawaran pada hari ini, Rabu 12 Oktober 2022 mulai pukul 08.00 sampai 09.00 Wib," ungkap Sulastri.Lanjut Sulastri, kendaraan dinas yang akan dilelang terdiri dari 11 unit roda empat, dan 39 unit roda dua. Total keseluruhan kendaraan dinas yang akan dilelang ada sebanyak 50 unit.  Untuk dapat mengikuti lelang, peserta lelang dapat melakukan registrasi dengan mengakses laman lelang.go.id. Kemudian memasukkan data diri berupa nama lengkap sesuai KTP, e-mail, nomor ponsel, dan password.

Selanjutnya, peserta akan memperoleh kode aktivasi yang dikirimkan melalui e-mail untuk mengaktifkan akun kepesertaan yang sudah didaftarkan. Kemudian mengkonfirmasi dengan mengisi data KTP dan rekening bank guna kepentingan pengembalian uang jaminan apabila tidak berhasil memenangkan lelang.Seterusnya menyetor uang jaminan melalui virtual account. Untuk mengikuti lelang atas obyek barang yang diinginkan masyarakat harus menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai dengan yang ditentukan.

Selanjutnya melakukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup. Dan Membayar pelunasan jika memenangkan lelang dalam waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan pelunasan sesuai dengan harga yang ditawarkan."Sementara apabila atidak memenangkan lelang, uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan," pungkasnya. (roni)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini