Empat Tersangka Perampokan Pedagang Emas Diamankan di Mako Polres Agam

×

Empat Tersangka Perampokan Pedagang Emas Diamankan di Mako Polres Agam

Bagikan berita
Foto Empat Tersangka Perampokan Pedagang Emas Diamankan di Mako Polres Agam
Foto Empat Tersangka Perampokan Pedagang Emas Diamankan di Mako Polres Agam

LUBUK BASUNG - Empat kawanan perampok pedagang emas di Matur pada Jumat (16/9) lalu berhasil diringkus jajaran Polres Agam.Hanya dalam 2 hari yaitu pada Minggu, 18 September 2022, personil Polres Agam berhasil menangkap tersangka, yaitu HT (48) warga Padang di Kota Padang, dan disusul penangkapan terhadap NZ (65) warga Solok di Solok pada Selasa, 20 September 2022.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo dan sejumlah perwira Polres Agam, Kamis (13/10), menjelaskan, dua tersangka lainnya berhasil ditangkap RR (31) warga Gaduik Agam dan RA (40) warga 50 Kota di Kuansing Provinsi Riau pada Kamis,22 September 2022."Sedangkan dua tersangka lainnya melarikan diri dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Adapun dari empat tersangka, tiga orang diantaranya adalah resedivis pada kasus yang berbeda, yaitu HT pada kasus curi mobil, NZ pada kasus curi ternak dan uang palsu, dan RA pada kasus curanmor.Dari para tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa gelang emas dan potongan emas lainnya seberat 112,5 gram serta uang sebanyak 394, 700,000.

Bukti lainnya, dua unit mobil, yaitu 1 Suzuki pick up BA 8552 QX dan mobil Avanza BA 1219 TD."Sesuai peristiwa yang terjadi sebelumnya, saat perampokan keempat pelaku melakukan aksinya di Jalan Matur - Parit Panjang dengan menabrakkan mobil tersangka ke mobil korban," katanya.

Selanjutnya, pelaku menembakkan senjata api sehingga melukai paha kanan korban dan sekaligus merampas barang berupa emas dan ratusan juta rupiah milik korban.Kini para tersangka sudah diamankan di Mako Polres Agam dengan sejumlah barang bukti berupa barang rampokan yang masih tersisa,"katanya.

Sedangkan dua tersangka lainnya sedang dalam pencarian pihak berwajib.Akibat peristiwa tersebut, para tersangka dituntut pasal 365 Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selamanya 20 tahun.(210)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini