Nakes Dilarang Resepkan Obat Batuk Sirup ke Pasien Anak

×

Nakes Dilarang Resepkan Obat Batuk Sirup ke Pasien Anak

Bagikan berita
Foto Nakes Dilarang Resepkan Obat Batuk Sirup ke Pasien Anak
Foto Nakes Dilarang Resepkan Obat Batuk Sirup ke Pasien Anak
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup ke pasien anak-anak, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat konferensi pers virtual pada Rabu (19/10/2022) mengatakan, itu merupakan upaya meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan gagal ginjal akut pada anak.

Selain itu Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” kata Syahril.

Sebagai alternatifnya, kata Syahril dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.

Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) Kemenkes melalui Rumah Sakit Citpo Mangunkusumo (RSCM) telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.

Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Tentang Tata Laksana dan Menejemen Klinis Atypical Progressive Acute Kidney Injury

Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi. (deri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini