JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), Nikita Mirzani, resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota pertanggal 26 Oktober 2022.Surat penangguhan penanganan tersebut diserahkan Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya. Terkait permohonan itu, Rezkinil Jusar selaku Kasi Intel Serang membenarkan hal tersebut.
"Iya benar (Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan)," kata Rezkinil Jusar melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia," Kamis (27/10/2022).Rezkinil menegaskan, surat tersebut diajukan pada Rabu (26/10/2022). Namun, ia tidak menjelaskan detail alasan Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan.
"Ya suratnya dimasukkan per tanggal 26 Oktober 2022," ucap Rezkinil singkat.Sementara itu, Ferdinand Hutahaean, sahabat Nikita Mirzani menegaskan, surat tersebut sudah diterima pihak Kejari Serang."Sembari berproses dan tidak bisa satu dua hari, karena Kejaksaan perlu mengkaji," kata Ferdinand saat dihubungi awak media."Permohonan penangguhan penahanan sejak kemarin itu ada beberapa penjamin saya salah satu yang akan menjadi penjamin Mbak Niki dalam hal ini," ujarnya. (okezone)
Artikel Asli
Editor : Eriandi