PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka M, pemilik distributor kosmetika di Pekanbaru, karena mengedarkan produknya tanpa izin.Tersangka melanggar pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi (berupa kosmetika) Tanpa Izin Edar (TIE).
Sesuai informasi yang dihimpun dari BBPOM di Pekanbaru, Selasa, pelimpahan berkas perkara ke JPU (Penyerahan Tahap I) telah dilaksanakan pada 4 Oktober 2022.Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, berkas perkara tersangka M tersebut telah lengkap (P-21). Dan, pada Rabu (2/11) dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (Penyerahan Tahap II).
Proses penyidikan atas perkara ini memang berlangsung cukup lama, SPDP dilayangkan pada tahun 2020 dan baru selesai pada tahun 2022 ini karena tersangka sempat melarikan diri.Perlu usaha yang lebih bagi penyidik untuk menyelesaikan perkara ini. Berkat koordinasi dan kerjasama yang baik antara BBPOM di Pekanbaru dan Polda Riau hingga akhirnya diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang).Pada 24 September 2022 tersangka M ditangkap dan ditahan di Polda Riau.Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tahap II oleh penyidik ke JPU ini merupakan penanda bahwa hasil kerja penyidikan untuk perkara ini telah selesai dengan baik.
Untuk hasil akhir berupa vonis yang akan diterima oleh tersangka tentunya menjadi kewenangan hakim di persidangan nanti. Penyidik BBPOM di Pekanbaru berharap bahwa tersangka M dapat menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, lebih daripada itu kita semua berharap bahwa ada efek jera bagi pelaku kejahatan dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.Sehingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik BBPOM di Pekanbaru dalam rangka melindungi masyarakat dari obat, obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan dan pangan yang berbahaya bagi kesehatan dapat memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat luas.(*)
Editor : Eriandi