DPRD Bukittinggi Mantapkan Dua Raperda Inisiatif

×

DPRD Bukittinggi Mantapkan Dua Raperda Inisiatif

Bagikan berita
Foto DPRD Bukittinggi  Mantapkan Dua Raperda Inisiatif
Foto DPRD Bukittinggi Mantapkan Dua Raperda Inisiatif

BUKITTINGGI-DPRD Kota Bukittinggi melalui Bapemperda dengan fasilitasi Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan terhadap dua raperda inisiatif. Dua Raperda itu adalah tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.Kegiatan harmonisasi ini dialaksanakan pada Kamis (17/11) bertempat di ruang sidang DPRD Kota Bukittinggi. Kegiatan dilaksanakan secara daring dengan dihadiri Kadiv Administrasi Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat, Ramelan, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Nur Hasra, Ibnu Asis dan jajaran Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi serta jajaran  tenaga perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat serta beberapa perwakilan OPD teknis di lingkungan Provinsi Sumatera Barat.

Kadiv Administrasi Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat, Ramelan menyampaikan bahwa prosesi harmonisasi, pembulatan dan pemantapan raperda merupakan amanat konstitusional dari UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 20 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 40 tahun 2016 tentang Tata Cara dan Prosedur Harmonisasi, Pembulatan dan pemantapan Peraturan Perundang-undangan. “Sesuai amanat undang-undang, harmonisasi ini perlu dilakukan,” ujar Ramelan.Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial memaparkan bahwa raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum merupakan inisiatif DPRD Kota Bukittinggi yang telah selesai penyusunan naskah akademiknya. Dimana kedua raperda tersebut merupakan delegasi langsung dari UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan  UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai bagian dari tugas, urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah.

Banyak dan beragam  saran yang visioner dan masukan yang konstruktif yang disampaikan oleh perwakilan OPD  teknis di lingkungan Propinsi Sumatera Barat serta perwakilan tenaga perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat terhadap materi dan substansi kedua raperda tersebut.  Hal ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya perbaikan dan penyempurnaan penyusunan kedua raperda dimaksud nantinya.Ketua Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi, Ibnu Asis mengungkapkan rasa syukur dan kegembiraannya atas telah terlaksananya kegiatan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan kedua raperda inisiatif itu. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tradisi akademis  ilmiah dan konstitusional dalam rangka menyiapkan raperda yang berkualitas, berintegritas dan selaras dengan kepentingan dan  kemaslahatan masyarakat bersama-sama,” ujar anggota DPRD dari PKS ini.

Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah memberikan isyarat dan petunjuk bahwa  suatu raperda baik yang berasal dari Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD  yang telah selesai disusun dengan menyertakan Naskah Akademik atau  penjelasan, sebelum raperda tersebut disampaikan dalam tahapan paripurna, maka terlebih dahulu mesti dilakukan proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap raperda dimaksud.Hal ini menurut Ibnu Asis sekaligus untuk  memastikan bahwa proses pembentukan raperda itu secara prosedural mengikuti kaidah yang benar dan tepat. Sedangkan secara substansi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di sisi lain, secara teknik penulisan, tidak menyalahi aturan baku yang telah ada. (rizal)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini