LUBUK BASUNG - Jajaran Opsnal Resnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Palapangan Jorong Kampung Jambu Kenagarian Bayur Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (29/11) sekira pukul 20.00 WIB.Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxia, menjelaskan, jajaran Satresnarkoba Polres Agam telah mengamankan JA (39) warga Bayur bersama sejumlah barang bukti, yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket sabu, uang sebesar Rp 250 ribu dan 1 unit HP.
"Kini tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut di Mako Polres Agam,"katanya.Sesuai kronologis kejadian, diawali laporan/informasi dari masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Agam bahwa pelaku diduga penyalahgunaan narkoba memiliki/ menguasai narkotika jenis sabu.
Usai diterima laporan tersebut, selanjutnya jajaran Satresnarkoba Polres Agam mendatangi TKP dan mengamankan diduga tersangka J.A (39) didampingi para saksi dilakukan pemeriksaan.Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok sampoerna di saku celana belakang sebelah kanan tersangka dan setelah diperiksa di dalam kotak rokok tersebut ditemukan 4 paket narkotika gol. 1 jenis sabu."Setelah dilakukan pemeriksaan narkotika jenis shabu tersebut terbukti merupakan milik tersangka," katanya.
Kini kasus ini dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (210)
Editor : Eriandi