KUHP Tidak Berlaku untuk  Kegiatan Kemerdekaan Pers

×

KUHP Tidak Berlaku untuk  Kegiatan Kemerdekaan Pers

Bagikan berita
Foto KUHP Tidak Berlaku untuk  Kegiatan Kemerdekaan Pers
Foto KUHP Tidak Berlaku untuk  Kegiatan Kemerdekaan Pers

 Mantan penyiar radio dan televisi ini menyatakan keheranannya, kalau berlakunya KUHP ada waktu transisi sampai tiga tahun, kenapa tidak mau mengundurkan sebentar pengesahannya untuk mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi. Dalam hal ini Wina memandang, “Akhirnya yang terjadi bukan legacy di bidang perundang-undangan, melainkan bom sosial.” Akhirnya Wina membeberkan,  KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Kendati begitu, menurut Wina,  pergantian itu tidak boleh hanya bajunya. Hanya casingnya, melainkan juga harus substansinya. Disinilah Wina  sampai pada kesimpulan, “Justeru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru substansi dan filosofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialisasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi". (rel)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini