17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat tak Penuhi Syarat

×

17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat tak Penuhi Syarat

Bagikan berita
Foto 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat tak Penuhi Syarat
Foto 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat tak Penuhi Syarat

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak tujuh belas (17) partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024."Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad).1. Partai Amanat Nasional (PAN),

2. Partai Bulan Bintang (PBB),3. Partai Buruh,

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),5. Partai Demokrat,

6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),

8. Partai Gerindra,9. Partai Golongan Karya (Golkar),

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),

14. Partai NasDem,15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini