Truk ODOL Dilarang Menyeberang Merak - Bakauheni dan Sebaliknya

×

Truk ODOL Dilarang Menyeberang Merak - Bakauheni dan Sebaliknya

Bagikan berita
Foto Truk ODOL Dilarang Menyeberang Merak - Bakauheni dan Sebaliknya
Foto Truk ODOL Dilarang Menyeberang Merak - Bakauheni dan Sebaliknya

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno meminta kepada para operator pelabuhan penyeberangan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal. Untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, terlebih jika ada indikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOLPenegasan itu disampaikan Dirjen Hendro, bila merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan. "Penerapan kebijakan zero ODOL yang mengatur tentang pelarangan truk over dimension over loading (ODOL) akan mulai dilaksanakan efektif oleh Kementerian Perhubungan pada tahun 2023," ujarnya dalam keterangan persnya kepada Singgalang akhir pekan lalu menutup tahun 2022.

Dikatakan, dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan.Untuk itu, tambah Dirjen Hendro, ia meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang ODOL. "Ke depannya berharap agar pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan," tandasnya.

Pemicu Tenggelam KapalSecara terpisah, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyambut baik kebijakan Kemenhub penerapan kebijakan zero ODOL yang mengatur tentang pelarangan truk over dimension over loading (ODOL) mulai dilaksanakan efektif tahun 2023.

Menurutnya, kebijakan tersebut sempat tertunda lama dan menimbulkan pro kontra yang berkembang di masyarakat. "KNKT sendiri sejak tahun 2019 sudah menyoroti permasalahan ODOL dengan mengeluarkan masukan kepada beberapa instansi di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, dan Sekretariat Kabinet," ungkap Soerjanto.Dari sisi keselamatan transportasi, jelasnya, KNKT melihat pengoperasian truk ODOL selain berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya, ternyata juga membahayakan angkutan penyeberangan.

Soerjanto mengungkapkan, dari catatan KNKT, ditemukan beberapa kecelakaan yang menjadikan kendaraan ODOL sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan di kapal. Beberapa kecelakaan tersebut diantaranya Tenggelamnya Windu Karsa di Perairan Kolaka, 27 Agustus 2011, Tenggelamnya Rafelia 2 di perairan Selat Bali, 4 Maret 2016, Kandas dan Tenggelamnya Lestari Maju di perairan Selat Selayar, 3 Juli 2018, Patahnya pintu rampa Nusa Putra , Merak, 27 Desember 2018, Tenggelamnya BILI di Sungai Sambas, 20 Februari 2021, Tenggelamnya Yunicee di Perairan Selat Bali, 29 Juni 2021, dan kejadian terakhir adalah Terbaliknya Satya  Kencana III, di Pelabuhan Kumai, 19 Oktober 2022."Dalam kasus Tenggelamnya Kapal Yunicee yang mengakibatkan korban meninggal 11 orang meninggal dan 13 orang hilang, ditemukan salah satu faktor yang berkontribusi adalah saat kapal bertolak dari Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, jumlah muatan telah melebihi kapasitas (overload), sehingga benaman kapal (draft) mendekati geladak kendaraan," ujarnya, seraya menyebutkan temuan KNKT dalam proses investigasi jumlah muatan berlebih tersebut salah satunya juga diakibatkan dari pengangkutan truk ODOL. (ymn)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini