LUBUK BASUNG - Seorang residivis kasus narkoba di Agam kembali diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Agam.Pelaku ditangkap karena diketahui menyimpan satu paket sabu seberat 1 gram di dalam sandal dan satu paket ganja seberat 3 gram di dalam saku celana depan sebelah kirinya.
Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba Akp Aleyxi Aubeydillah, Rabu (4/1/23), menyampaikan, pelaku dengan inisial M panggilan Acin ini ditangkap di daerah Lambah Kinari Jorong Ngungun, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Selasa, (3/1) pukul 21.30 WIB."Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2016, dijatuhi hukuman 7 tahun, dan keluar pada tahun 2021 dengan bebas bersyarat," katanya.
Pelaku adalah pengedar narkoba yang sudah lama diincar.Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjutAtas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(210)
Editor : Eriandi