DHARMASRAYA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Dharmasraya musnahkan barang bukti hasil kejahatan pidana umum dari 20 perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Juli hingga Desember 2022.Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu 8 kasus, rokok ilegal 1 kasus, senjata api laras panjang dan pendek 9 kasus dan narkotika jenis daun ganja kering 2 kasus. Rokok ilegal berjumlah 542 karton, sabu 1 kilogram ganja kering 1 kilogram dan senjata api 9 pucuk senjata.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (17/1/2023) dengan cara dibakar, dibelender dan dipotong- potong. Disaksikan oleh sejumlah pihak, yakni pihak pengadilan negeri Dharmasraya, TNI, Polri, Pemerintah Daerah Dharmasraya serta unsur forkopimda."Sebanyak 20 perkara yang barang buktinya kita dimusnahkan hari ini, terhitung mulai Juli hingga Desember 2022," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M.Harris Hasbullah di sela- sela kegiatan tersebut.
Katanya, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Lanjut M.Harris Hasbullah, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 1 kilogram, daun ganja kering 1 kilogram, rokok lilegal 542 karton, dan 9 pucuk senjata api rakitan."Seperti yang kita saksikan bersama, sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender. Untuk rokok dibakar dan senjata api dipotong menjadi 3 bagian," pungkasnya. (roni)
Editor : Eriandi