KPU Sumbar Usul Sembilan Dapil di Pemilu 2024 Nanti

×

KPU Sumbar Usul Sembilan Dapil di Pemilu 2024 Nanti

Bagikan berita
Foto KPU Sumbar Usul Sembilan Dapil di Pemilu 2024 Nanti
Foto KPU Sumbar Usul Sembilan Dapil di Pemilu 2024 Nanti

 PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar berencana menambah satu Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dapil VI yang sebelumnya diisi 5 kecamatan administratif dan satu kota, dipecah menjadi dua bagian. Artinya dapil DPRD Sumbar menjadi 9 dapil pada Pilkada 2024.“JUntuk Pilkada 2024 kita bagi menjadi 2 dapil yaitu Dapil 6 yang terdiri dari Tanah Datar dan Panjang dengan 5 kursi. Dapil 7 ada 6 kursi yakni Sijunjung, Dharmasraya dan Sawahlunto. Ini yang kami tawarkan kepada KPU RI," kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani , Jumat (20/1/2023).

Yanuk mengatakan, pembagian daerah pemilihan ini memperhatikan prinsip kohesi, yaitu memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan golongan minoritas.Namun menurut data kependudukan, total jumlah penduduk adalah 5.624.163 jiwa.

Jadi, dengan jumlah penduduk tersebut, jumlah kursi di DPRD Sumbar masih 65 kursi, tidak berubah dari Pilkada 2019."Dibagi dengan jumlah sekat penduduk, satu kursi di DPRD Sumbar sebanyak 86.525 suara," kata Yanuk dalam acara yang juga dihadiri Komisioner KPU Sumbar Amnasmen, Izwaryani, Yuzalmon dan Gebriel Daulay.

Sementara itu, Koordinator Penyelenggara Pemilu KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan, dalam persiapan Dapil ini, KPU Sumbar harus memperhatikan tujuh prinsip penyelenggaraan daerah pemilihan, yakni pemerataan suara dan kepatuhan terhadap aturan pemilu. sistem pemilihan proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, milik daerah yang sama, kohesi dan keberlanjutan."Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, Dapil DPRD Sumbar yang total ada 8 dapil pada Pilkada 2019, kami mengusulkan 9 dapil untuk Pilkada 2024," kata Gebril.

Yusrival Jacob, Kasubag Teknis KPU Sumbar mengatakan, uji publik terhadap putusan MK Nomor 08 Tahun 2022 dan surat dinas KPU RI itu termasuk UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.“Tujuan dari uji publik ini adalah untuk mengedukasi dan menerima masukan dari masyarakat atau stakeholder tentang desain daerah pemilihan, dan dapat memberikan perspektif yang berbeda dan pandangan lain terhadap daerah pemilihan yang disiapkan,” kata Yusrival. (aci)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini