PADANG – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus satu orang tersangka inisial (YP) 23 dalam perkara tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya korban di Kampung Pasar Ambacang, Nagari Barung-Barung Belantai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (26/1/23) dinihari.YP sendiri terhitung masih kemenakan dari korban. Peristiwanya terjadi pada Selasa 24 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Pasar Ambacang Nagari Barung-Barung Belantai Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pessir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose yang didampingi Kasubsi PID Aiptu Doni Sontoso mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan oleh petugas Opsnal di lapangan tentang keberadaan tersangka. Dari informasi itu, tersangka berhasil ditangkap.“Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang berada di rumah temannya di Desa Baru, Kenagarian Kampung Baru, Korong Nan Ampek, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Lalu dari informasi itu, kemudian tim gabungan langsung menuju tempat tersangka berada dan dilakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan cukup,” katanya.
Lanjutnya, dari hasil interogasi, tersangka menunjukan dimana ia menyimpan alat berupa parang untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Koto XI Tarusan Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (aci) Editor : Eriandi