PEKANBARU - Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau memanggil Pemerintah Kabupaten Siak terkait kisruh sengketa lahan di Kampung (desa) Dayun antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan warga pemilik lahan bersertifikat.Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Elly Wardhani di Pekanbaru, Senin, mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat dengan pihak Pemkab Siak membahas permasalahan perizinan perkebunan PT DSI.
"Rapatnya belum tuntas, masih akan rapat lagi," katanya.Oleh karena itu pihaknya masih melakukan evaluasi internal dan belum mengagendakan pemanggilan PT DSI. Pemprov Riau masih mendalami PT DSI yang belum punya hak guna usaha (HGU), termasuk permasalahan Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi yang dikeluarkan Bupati Siak
"Belum kami peroleh info yang pasti. Makanya akan diundang lagi Pemkab Siak," lanjutnya.Terkait PT DSI yang hingga saat ini masih belum punya HGU, Elly menekankan bahwa secara hukum perusahaan yang tanpa memiliki HGU tidak boleh melaksanakan kegiatan usaha perkebunan. Tetapi PT DSI sudah cukup lama memproses HGU dan sampai saat ini belum selesai.
Ia menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menggelar rapat dengan Pemkab Siak untuk membahas kelanjutan laporan LSM Perisai tersebut."Tergantung kesiapan mereka karena kami butuh dokumen dari mereka," tukasnya.Perkara PT DSI dengan warga pemilik lahan bersertifikat telah berlangsung lama. Pasalnya lahan yang berstatus sertifikat hak milik (SHM) pada warga itu berada di dalam kawasan pelepasan hutan PT DSI.PT DSI kemudian menggugat PT Karya Dayun yang dianggap menguasai lahan sekitar 1.300 Ha di Dayun tersebut. PT DSI pun menang dan dilakukan pencocokan lahan oleh Pengadilan Negeri Siak beberapa waktu lalu setelah beberapa kali kesempatan ditolak oleh warga yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.
Sejak dilakukan pencocokan dengan bantuan kepolisian, keadaan semakin tak terkendali. Gesekan antara pihak PT DSI pun tak terelakkan hingga berujung bentrokan yang saat ini kasusnya ditangani oleh Polres Siak. (*/ant)
Editor : Eriandi