Jelang Angkutan Lebaran, Kemenhub Lakukan Verifikasi Kelaiklautan Kapal

×

Jelang Angkutan Lebaran, Kemenhub Lakukan Verifikasi Kelaiklautan Kapal

Bagikan berita
Foto Jelang Angkutan Lebaran, Kemenhub Lakukan Verifikasi Kelaiklautan Kapal
Foto Jelang Angkutan Lebaran, Kemenhub Lakukan Verifikasi Kelaiklautan Kapal

JAKARTA - Jelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2023 yang diperkirakan akan dimulai pasa April mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melaksanakan kesiapan dari segi aspek keselamatan transportasi, yaitu uji kelayakan kapal penumpang di pelabuhan."Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023," ungkap Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungsn Laut Kemenhub, Wisnu Wardana kepada Singgalang di Kemenhub, Rabu (15/2).

Dikatakan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 - IV, serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I - III untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang."Pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai pada 8 Februari sampai 20 Maret 2023 sesuai dengan pembagian penanggung jawab uji kelaiklautan kapal," ujar Dirjen Arif.

Menurut Dirjen Arif, tujuan dari pelaksanaan uji kelaiklautan kapal ini adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dalam bentuk pemeriksaan dan pemberian sertifikasi, serta untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap laporan-laporan dari Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang memenuhi standar ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkan sertifikat.Hasil yang diharapkan, lanjutnya, yang utama tentu adalah peningkatan keselamatan pelayaran, sebagai bagian upaya dalam mencapai road map to zero accident. "Setelah melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang, seluruh kantor UPT harus melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan idul fitri 1444 H tahun 2023," tandas Dirjen Arif.

Dalam laporan tersebut, tuturnya, harus berisi nomor registrasi kapal, nama Marine Inspector penanggung jawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindak lanjuti."Dalam hal pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, akan diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat tanggal 10 April 2023," ujar Ditjen Arif, seraya menyebutkan apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian/rekomendasi dipenuhi.

Selain itu, tambah Dirjen Arif, ia juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Lebaran 2023. (602)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini