Manusia Silver dan Badut Diamankan dari Sejumlah Perempatan Lampu Merah Kota Pada

×

Manusia Silver dan Badut Diamankan dari Sejumlah Perempatan Lampu Merah Kota Pada

Bagikan berita
Foto Manusia Silver dan Badut Diamankan dari Sejumlah Perempatan Lampu Merah Kota Pada
Foto Manusia Silver dan Badut Diamankan dari Sejumlah Perempatan Lampu Merah Kota Pada

PADANG - Manusia silver serta badut beraktifitas di perempatan lampu merah ditertibkan oleh Satpol PP Padang Rabu (22/2/2023). Hal itu menjadi perhatian serius dari pihak Satpol PP Karena aktifitas mereka tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Operasi dan pengendalian (KasiOp) Satpol PP Padang, Rozaldi saat melakukan penertiban kepada Manusia Silver dan Badut di sejumlah lokasi Kota Padang.

Dijelaskan oleh Rozaldi, bahwa kedua orang yang terjaring ini beraktifitas sebagai manusia silver yang ditertibkan di simpang perempatan lampu merah Polresta Padang dan perempatan lampu merah Simpang Kandang. Kegiatan mereka telah melanggar aturan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan juga keselamatan mereka sendiri."Tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun baik di persimpangan lampu merah, perempatan jalan dan U-turn Jalan, karena itu melanggar Perda dan sangat membahayakan bagi diri mereka," ujar Rozaldi.

Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Mursalim menghimbau kepada warga Kota agar bersama-sama untuk mencegah kegiatan beraktifitas di perempatan lampu merah atau lokasi jalan lainnya. Salah satu caranya adalah tidak memberi apapun kepada mereka. Dengan begitu warga sudah berperan mencegah aktifitas mereka di jalanan. Namun, kalau masih memberi di lokasi sama saja mendukung mereka agar tetap beraktifitas di jalanan."Jangan memberi dalam bentuk apapun kepada mereka yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-turn jalan, baik itu anjal, pengemis, pak ogah, badut lampu marah serta manusia silver," terang Mursalim.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika ada oknum yang memanfaatkan atau mengkoordinir, maka pihaknya akan memproses secara pidana."Hal ini tengah ia lakukan pengawasan dan pengintaian, tentu saja jika ada pihak yang sengaja memanfaatkan kondisi ini, tentu telah melanggar Perda 1 tahun 2012 tentang anak jalanan, maka dari itu dihimbau kepada masyarakat tidak ada lagi yang menjadikan lampu merah untuk kegiatan, meminta minta, mengemis atau pun berjualan supaya jangan sampai ada sanksi pidana," tegasnya. (der/*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini