LUBUK BASUNG - Seorang pria berinisial S alias Tacep (48) warga Pasar Jambak Balah Hilir, Nagari Balah Hilia, Lubuk Alung, Padang Pariaman diamankan Kepolisian Resor Agam saat melakukan transaksi narkotika jenis ganja."Pelaku adalah warga asli Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam namun urang sumando di Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.Ik saat konferensi pers, Kamis (23/2).
Pelaku S ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 pukul 22.50 wib, di Simpang Panta Jorong Panta Kenagarian Panta Pauh.Saat itu awalnya petugas menemukan satu paket narkotika golongan I jenis ganja siap edar dari tangan S dengan berat lebih kurang 250 gram.
"Saat dilakukan pengembangan, di Kelurahan Belakang Balok, Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan ditemukan lagi 7 paket narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat lebih kurang 750 gram," katanya.Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di lokasi itu.
"Mengetahui informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku," katanya.Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018 dan pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun 3 bulan dan baru bebas sejak bulan Januari 2023 dengan status bebas bersyarat."Namun ternyata pelaku tidak jera juga dan masih mengulangi perbuatan yang sama," katanya.Untuk barang bukti, petugas berhasil mengamankan 8 paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1 kg, satu unit timbangan duduk warna merah, satu unit smartphone merk realme warna abu - abu, satu helai celana panjang merk levis warna cream dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna biru No.Pol :BA 3396 FC yang sebelumnya digunakan pelaku saat mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.
"Atas perbuatannya pelaku S kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup," katanya.(210)
Editor : Eriandi