PAINAN - Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH konsisten menginstruksikan jajaranya untuk memberantas judi, narkoba, penegangan dan tambang liar, serta penyelewengan BBM subsidi dan gas elpiji.Kali ini, Polsek Pancung Soal melakukan penangkapan pelaku kejahatan narkoba jenis sabu, Senin (27/2). Polsek Pancung Soal bergerak cepat dengan menangkap satu laki-laki diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Ini adalah penangkapan ke 13 tahun ini yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah pelaku 15 orang.Kapolsek Pancung Soal AKP Dedi Antonis, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap pada Senin (27/2) pukul 02.00 WIB di Kampung Tanjung Medan Kenagarian Muaro Sakai Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pessel.
Pelaku berinisial OO (25), suku Minang, tidak bekerja dan berdomisili di Kampung Tanjung Medan Kenagarian Muaro Sakai Inderapura Kecamatan Pancung Soal, Pessel. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu terbungkus plastik bening, enam buah mencis korek api, satu kaca pirek, 1 botol kecil bong, 1 kotak kecil mata kail dan beberapa plastik bening kecil diduga alat prekursor.Berawal dari seringnya informasi yang diterima dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di daerah Muaro Sakai. Selain itu, sebelumnya tim yang dipimpin Kapolsek melakukan investigasi dan penyelidikan kasus penggelapan Android dan mendapatkan informasi bahwa uang hasil penggelapan hp android dibelikan sabu dari tersangka OO (25).
Setelah dilakukan investigasi, ternyata benar ada keterlibatan OO. Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan narkoba di rumah tersangka beserta kaca pirek dan alat bukti lainnya.Tersangka pun tak dapat mengelak karena dirinya habis memakai barang haram tersebut dengan disaksikan oleh saksi yang ada di TKP.Saat ini, tersangka beserta bukti barang diamankan di Mapolsek Pancung Soal guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.Kapolsek Pancung Soal AKP Dedi Antonis, SH mengungkapkan, pihaknya tegas dan tidak main – main dalam proses hukumnya. Tersangka akan diproses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
"Siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi perhatian Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini," katanya.Ia juga mengajak masyarakat di nagari-nagari untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar. Jangan takut dan segan bila hendak melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita. “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang," pesannya.
Ia juga memperingatkan kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika untuk menghentikan aktifitasnya. "Cepat atau lambat pasti akan terungkap,” tegasnya. (rn/*)
Editor : Eriandi