PEKANBARU, SINGGALANG - PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) diminta sesegera mungkin melaksanakan pemberian santunan dan hak para pekerja yang mengalami kecelakan kerja.Hal itu diungkapkan Dimas selaku Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Univeritas Lancang Kuning (Unilak) dalam salah satu orasinya di depan gerbang masuk perusahan tersebut, Selasa (7/3/2023).
"Hari ini kami mendesak PHR agar transparansi dalam penilaian layak atau tidaknya suatu perusahaan menjadi Sub Kontraktor," katanya.Tak hanya itu, pihak perusahaan harus memerhatikan betul layak atau tidaknya operasional K3 perusahaan.
PHR juga harus merespon cepat terkait kejadian kecelakaan kerja seperti penyampaian kepada publik seperti konferensi pers melalui media masa dan lain sebagainya."Pihak perusahaan juga harus melakukan pengawasan penerapan SOP yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
"PHR juga harus memperketat pengawasan pada system K3 Migas dan menerapkan zero axcident," jelas Dimas.Tidak hanya itu, masa aksi juga meminta PHR bertindak tegas seluruh Subkontraktor PHR yang telah lalai menerapkan sistem K3 migas & tidak zesuai SOP dengan pemutusan kontrak dan memblacklist kerjasama di PHR."Terakhir kami memdesak agar Dewan Komisaris PHR untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara kepada pimpinan Direksi PT PHR Jaffe A Suardin dan juga EVP Upstream Business PT PHR Edwil Suzandi."Kami juga meminta BUMN mengevaluasi Jaffe A Suardin dan juga Edwil suzandi dan segera menonjob kan Jaffe A Suardin dan melakukan evaluasi besar-besaran di tubuh PHR," jelasnya.
Terakhir, para mahasiswa memperingatkan agar tuntukan itu dijawab dalam waktu 1x24 jam."Jika tidak dijawab dan dipenuhi kami berjanji akan kembali lagi dengan masa yang lebih banyak," tutupnya.(*)
Editor : Eriandi