Perantau Pasaman Barat Prihatin Tambang Ilegal Rusak Lingkungan Hidup Warga

×

Perantau Pasaman Barat Prihatin Tambang Ilegal Rusak Lingkungan Hidup Warga

Bagikan berita
Foto Perantau Pasaman Barat Prihatin Tambang Ilegal Rusak Lingkungan Hidup Warga
Foto Perantau Pasaman Barat Prihatin Tambang Ilegal Rusak Lingkungan Hidup Warga

JAKARTA - Perantau asal Pasaman Barat yang tergabung dalam IKPB (Ikatan Keluarga Pasaman Barat) Jakarta Raya prihatin dengan penambangan emas ilegal yang terjadi di beberapa tempat di Pasaman Barat, Sumatera Barat.Penambangan tersebut telah merusak ekosistem lingkungan seperti terjadi di Batang (Sungai) Batahan dan Batang (Sungai) Taming selama beberapa tahun terakhir ini namun belum juga mendapat penyelesaian sehingga membuat warga masyarakat kecewa dengan melakukan aksi protes.

”Persoalan tambang ilegal ini sebenarnya dapat disaksikan secara langsung karena terjadi di depan mata kita, sementara masyarakat yang terdampak berkali-kali menyampaikan protes. Tetapi sampai kini belum juga mendapat penyelesaian yang semestinya,” kata Drs.Gotam Yusuf, MM, Ketua IKPB Jakarta Raya, Rabu (8/3/2023).”Kami prihatin dengan kondisi lingkungan yang berkembang menuju menuju kerusakan di tanah kelahiran kami. Kami tergerak membantu warga maupun pihak lain agar masalah lingkungan ini mendapatkan solusi terbaik.” jelasnya.

Menyikapi permasalahan dalam pengelolaan sumber daya alam di Pasaman Barat, IKPB Jakarta Raya terpanggil setelah menerima beberapa pengaduan dari wilayah-wilayah atau kenagarian yang terdampak. Pengaduan langsung dengan menelepon pengurus IKPB Jakarta Raya juga terjadi belakangan ini.”Kami di jajaran pengurus IKPB telah berembuk. Kesimpulan kami dengan membentuk Tim IKPB Jaya Untuk Pasaman Barat. Tim ini diketuai oleh Dr. Maneger Nasution, MH,MA yang akan melakukan investigasi atas persoalan yang berkembang di lapangan selama ini,” kata Gontam Yusuf.

Menanggapi pembentukan tim ini, Maneger Nasution mengatakan akan bekerja dengan tulus demi perbaikan ekosistem lingkungan di Pasaman Barat.”Sebenarnya pekerjaan yang kami emban selama ini cukup menyita waktu, tetapi demi kemajuan kampung halaman kami telah terbiasa untuk menyumbangkan darma bakti. Tak bisa dipungkiri kampung halaman adalah tanah air yang telah mendorong kami tumbuh sejak kanak-kanak sehingga kami mendapat kepercayaan dari pemerintah seperti sekarang ini,” kata Maneger Nasution yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) RI.

Sebelumnya, Maneger adalah anggota Komisi Nasional HAM (Hak Azasi Manusia periode 2012 – 2017).Selain Maneger Nasution, bergabung di dalam tim ini di antaranya Charles Meikyansah, S.Kom, M.Ikom (Anggara Komisi IV DPR RI), Hj. Emma Yohanna (Anggota DPD RI).

”Kami harapkan tim ini segera bergerak untuk melakukan kajian, koordinasi, sampai memberikan rekomendasi kebijakan kepada pihak-pihak terkait, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah,” ujar Gontam Yusuf.Dalam beberapa waktu belakangan terjadi eksploitasi sumber daya alam seperti penambangan emas secara liar (illegal mining), pembalakan liar (illegal logging), dan pembukaan tambak udang oleh oknum-oknum tertentu yang patut diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Eksloitasi ini telah berpotensi menyebakan kerusakan lingkungan dan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.Tim IKPB Jaya Untuk Pasaman Barat memiliki tugas antara lain:

  1. Mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan informasi terkait usaha tambang ilegal, usaha kayu ilegal dan tambak udang ilegal di Pasaman Barat;
  2. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan kementerian, instansi pemerintah, lembaga penegak hukum, institusi swasta dan dinas terkait baik di pusat maupun daerah untuk mencari penyelesian masalah pengelolaan SDA di Pasaman Barat;
  3. Melakukan komunikasi dan pertemuan dengan para pemuka dan tokoh masyarakat Pasaman Barat baik di tingkat nasional maupun daerah atau di kampung untuk mencari solusi di lapangan;
  4. Melakukan jumpa pers dengan media nasional dan lokal baik elektronik, cetak, maupun online mengenai pengelolaan SDA di Pasaman Barat;
  5. Memberikan saran dan rekomendasi kepada kementerian, lembaga, dan instansi terkait;
  6. Editor : Eriandi
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini