Ditlantas Polda Sumbar sudah Veririfikasi, Segera Bayar Pajak Sebelum Data Kendaraan Dihapus

×

Ditlantas Polda Sumbar sudah Veririfikasi, Segera Bayar Pajak Sebelum Data Kendaraan Dihapus

Bagikan berita
Foto Ditlantas Polda Sumbar sudah Veririfikasi, Segera Bayar Pajak Sebelum Data Kendaraan Dihapus
Foto Ditlantas Polda Sumbar sudah Veririfikasi, Segera Bayar Pajak Sebelum Data Kendaraan Dihapus

PADANG - Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar kembali sosialisasikan program 'Triple Untung' pada Car Free Day di Jalan Rasuna Said, Padang Minggu, (19/3). Dengan program tersebut pendapatan pajak Sumbar meningkat cukup tajam."Sejak kita luncurkan program triple untung, ada peningkatan pendapat. Hanya saja belum maksimal. Untuk itu kita berharap dengan sosialisasi ini dapat maksimal,"sebut Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi.

Dikatakannya, sosialisasi program tersebut harus berlanjut. Karena program itu masih berlansung hingga 2 Mei 2023 mendatang.Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan diskon pajak, begitu juga dengan keringanan bea balik nama kendaraan segara bayar pajaknya pada layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.

Maswar dedi juga mengingatkan kembali pada masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum data kendaraan dihapuskan. Himbauan tersebut seiring dengan kebijakan dari Kepolisian akan menghapuskan data kendaraan bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dua tahun.Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Hilman mengatakan Ditlantas Polda Sumbar akan mengumumkan kendaraan yang masuk dalam verifikasi untuk dihapuskan. Jika tidak juga dibayar pajaknya dalam waktu dekat, maka data kendaraannya akan dihapus.

"Saat ini kita sudah lakukan verifikasi, minggu depan kita umumkan. Ini untuk membuktikan bahwa program ini benar berjalan,"sebut Hilman.Dikatakannya, untuk kendaraan yang masuk verifikasi tersebut sudah dilakukan pemberitahuan. Karena tahapannya untuk penghapusan, pemilik kendaraan sudah diberitahukan lebih dulu.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan di tahun kedelapan.Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.

"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus. Kalau sudah dihapus kendaraannya bodong, tidak bisa registrasi lagi," katanya.Untuk itu, Hilman meminta pemilik kendaraan untuk segera balik nama, jika kendaraannya bukan atas nama sendiri. Karena untuk memberitahukan penghapusan data, dikirimkan pada alamat yang tertera pada STNK.

"Mumpung masih gratis bea balik nama, maka manfaatkanlah. Kami takut salah alamat,"ujarnya.Diketahui, Pemprov Sumbar kembali meluncurkan program triple untung bagi pembayar pajak kendaraan bermotor. Ada tiga keringanan yang diberikan bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Keringanan itu yakni, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor, baik mobil atau sepeda motor yang ke II kendaraan dari luar provinsi.Kedua, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor ke II dan PKB. Ketiga, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” jelas Maswar Dedi, Kamis (2/3).Maswar Dedi menjelaskan, Pemprov Sumbar akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak. Yaitu, cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Program ini kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu. Tahun 2022, untuk pertama kalinya Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar menerapkan kebijakan di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor.(yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini