PADANG - Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Lokal tidak ada perubahan.Vice President Divre II Sumatera Barat Sofan menyampaikan adapun kereta api yang beroperasi di Divre II Sumatera Barat saat ini hanya KA Lokal yakni KA Sibinuang relasi Padang - Naras sebanyak 8 kali perjalanan serta KA Perintis yakni KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebanyak 12 kali perjalanan dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam - Bandara Internasional Minangkabau sebanyak 6 kali perjalanan.
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata Vice President PT KAI (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat Sofan Hidayah, Selasa (21/3/2023).Sofan mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022. Syarat naik KA lokal dan aglomerasi.a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCRc) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia diatas 12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia 6 - 12 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.Syarat naik KA jarak jauh,1. Usia 18 tahun ke atas:a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin keduab) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinc) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Editor : Eriandi