Instruksi Presiden agar Bukber Ditiadakan, Habib Aboe Curiga Pembisik Salah Kasih Masukan

×

Instruksi Presiden agar Bukber Ditiadakan, Habib Aboe Curiga Pembisik Salah Kasih Masukan

Bagikan berita
Foto Instruksi Presiden agar Bukber Ditiadakan, Habib Aboe Curiga Pembisik Salah Kasih Masukan
Foto Instruksi Presiden agar Bukber Ditiadakan, Habib Aboe Curiga Pembisik Salah Kasih Masukan

JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi curiga ada yang membisiki Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibalik instruksinya kepada seluruh jajaran Menteri dan Kepala Lembaga untuk meniadakan acara buka puasa bersama (bukber), selama bulan Ramadhan 1444 H.“Kasihan Presiden, sepertinya ada pembisik yang salah kasih masukan. Dengan adanya larangan seperti ini, akan mengesankan beliau kurang ramah dengan ummat Islam,” kata pria yang akrab disapa Habib Aboe dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/3/2023).

Kata Habib Aboe, jika alasan larangan berbuka ini adalah Covid-19, pasti ingatan pertama masyarakat adalah hajatan mantu Presiden Jokowi. Saat itu pengamanan saja lebih dari 2 ribu orang, dan undangan sampai 6 ribu orang, bisa digelar dan aman-aman saja.“Bahkan terkhir, blakpink bisa mengadakan konser dengan 70 ribu penonton, tidak ada alasan Covid-19 dalam penyelenggaraannya. Tapi kenapa tetibanya saat Ramadhan, orang mau buka bersama, alasan Covid-19 kembali muncul,” ujar Anggota Komisi III DPR RI ini.

Karena itu, Habib Aboe yang juga menjabat Sekjen PKS ini menilai dengan adanya edaran itu (larangan bukber), akhirnya menjadi pertanyaan, apakah memang Covid-19 ini hanya akan mengancam orang buka bersama saja. Mestinya, sebuah kebijakan yang diambil itu didasarkan pada persamaan perlakuan.“Jika yang lain bisa ngumpul-ngumpul sampai ribuan orang, kenapa saat buka bersama hal ini jadi dilarang. Ada apa sebenarnya dengan sikap pemerintah?” pungkas mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi dalam instruksi yang tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023, meminta jajaran menteri dan pejabat negara untuk tidak menggelar buka puasa bersama. Ini disampaikan Presiden untuk berlaku selama Bulan Ramadan 1444 H.Sedang arahan ini disampaikan Presiden pada 21 Maret 2023 lalu, menjelang 1 Ramadhan 1444 H. Alasan larangan buka puasa bersama, dikarenakan penanganan Covid-19 dalam masa transisi sehingga memerlukan kehati-hatian. (Ery)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini