Wamenkumham Launching 12 Prodi Baru UNP

×

Wamenkumham Launching 12 Prodi Baru UNP

Bagikan berita
Foto Wamenkumham Launching 12 Prodi Baru UNP
Foto Wamenkumham Launching 12 Prodi Baru UNP

Padang, Singgalang - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Dr. Edward O.S Hiariej, SH.M.Hum., me-launching kehadiran 12 program studi (prodi) baru di Universitas Negeri Padang (UNP). Launching dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Kumham Goes To Campus (KGTC) di Auditorium kampus itu, Kamis (30/3) siang.Adapun 12 prodi baru yang di-launching Wamenkumham bersama Rektor UNP diwakili Wakil Rektor I, Dr. Refnaldi, SPd.M.Litt., adalah Ilmu Hukum (S1),  Ilmu Komunikasi (S1), Teknik Geologi (S1), Pariwisata (S1), Keperawatan (S1), Bisnis Digital (S1), Teknik Elektro (S1), Pendidikan Khusus (S2), Pendidikan Nonformal (S2), Pariwisata (S2), Pendidikan Dasar (S3), dan Ners (Profesi).

KGTC 2023 di Padang, salah satunya di  UNP menjadi rangkaian kegiatan di kota keempat yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM RI setelah sebelum digelar di Aceh, Yogyakarta, dan Bengkulu. KGTC sendiri merupakan wadah untuk mensosialisasikan berbagai kebijakan, program dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat khususnya civitas akademika.KUHP RESMI BERLAKU 2 JANUARI 2026

Prof Edward dalam sambutannya lebih menekankan tentang kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari  2023. "KUHP nasional ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026," kata Wamenkumham.Selama tiga tahun ke depan, pihaknya  ditekankannya akan terus melaksanakan sosialisasi.  KUHP nasional yang baru disampaikannya berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau keadilan retributif, tapi berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Selain itu, visi keduanya adalah  reintegrasi sosial bahwa setiap orang yang melakukan kejahatan masih diberi kesempatan kedua untuk dia bertobat dan tidak lagi melakukan perbuatan pidana. Sedangkan misi dari KUHP Nasional pertama, dekolonisasi, yaitu berusaha menghilangkan nuansa-nuansa kolonial dalam KUHP yang lama yang terlihat dari buku satu KUHP Nasional. Misi kedua,  demokratisasi, KUHP ini yang menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, baik pikiran maupun dalam bentuk tulisan maupun lisan, termasuk kebebasan berdemontrasi namun dibatasi. "Pembatasan-pembatasan ini kita telah merujuk pada putusan mahkamah konstitusi yang telah diputuskan terkait uji materil pasal-pasal yang dianggap merintangi demokrasi," jelasnya.

Misi ketiga, konsolidasi yakni menghimpun kembali berbagai ketentuan di luar KUHP ke dalam KUHP Nasional. Misi keempat, harmonisasi yaitu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan berbagai ketentuan di luar KUHP yang ada sanksi pidana di dalamnya. Adapun misi terakhir adalah modernisasi, yakni KUHP nasional sudah disesuaikan  kemajuan zaman, teristimewa kemajuan teknologi.Sebelum penerapan pada tahun 2026 mendatang, pemerintah dikatakannya akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh masyarakat, termasuk lewat KGTC. "Pemerintah juga membuat peraturan perundang-undangan untuk pelaksanaan KUHP nasional," sebutnya lagi.

Lalu pasca Juni 2023, sosialisasi akan diberikan kepada aparat hukum, diantaranya hakim, pengacara dan petugas lembaga pemasyarakatan, sehingga pelaksanaan KUHP dalam penegakan hukum, agar ada kesetaraan atau standar dan parameter ukur yang sama dalam penerapan KUHP nasional.Wamenkumham juga berharap dengan sosialisasi yang dilakukan melalui kegiatan KGTC ini masyarakat terutama di kalangan akademik dapat lebih paham tentamg KUHP, termasuk juga dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan Desain Industri, dan layanan KemenkumHAM.

"Kita berharap kegiatan KGTC memberikan manfaat bagi civitas akademika. Apalagi KGTC merupakan wadah mensosialisasikan berbagai kebijakan, program dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya civitas akademika. Terutama sosialisasi KUHP baru yang masih menjadi kontroversi di kalangan masyarakat," tutupnya.Wakil Rektor I Bidang Akademik Refnaldi, S.Pd., M.Litt. dalam sambutannya menyebutkan kegiatan KGTC sangat spesial bagi UNP apalagi pada saat ini UNP telah membuka 12 program studi, salah satunya Ilmu Hukum. "UNP sangat mengapresiasikan kegiatan KGTC yang berlangsung di UNP ini. Kami berharap ini bukan yang pertama dan yang terakhir bagi UNP," ucapnya.

WR 1 UNP ini juga meminta Wamenkumham menjadi salah seorang dosen penguji di UNP, apalagi saat ini UNP telah membuka Ilmu Hukum."Ke depan, kita ingin kerjasama ini lebih ditingkatkan. Kita memerlukan kerjasama yang lebih intens dengan praktisi, dan birokrat. Oleh karena itu, kita akan senang jika Wamenkumham bersedia menjadi dosen penguji di UNP," tutupnya.

Dalam kegiatan KGTC di UNP ini, juga dilakukan kuliah umum dengan menghadirkan Prof. Dr. R. Benny Riyanto.,S.H., M.HUM., CN, dan Prof Pujiyono selaku narasumber dari KUHP, dan staf ahli bidang politik dan keamanan Y. Ambeg Paramarta, SH, M.Si. (008)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini