Pesatnya Gempuran Pedagang Ritel Besar, APRIS minta Ritel Lokal Dilindungi

×

Pesatnya Gempuran Pedagang Ritel Besar, APRIS minta Ritel Lokal Dilindungi

Bagikan berita
Foto Pesatnya Gempuran Pedagang Ritel Besar, APRIS minta Ritel Lokal Dilindungi
Foto Pesatnya Gempuran Pedagang Ritel Besar, APRIS minta Ritel Lokal Dilindungi

PADANG - Guna menciptakan situasi kondusif dalam persaingan usaha ritel di Sumbar, Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia Sumatera Barat (APRIS) menagih janji pemerintah atas keberpihakan pada perdagangan ritel lokal.Memasuki penghujung tahun politik, menjadi pembuktian bagi masing-masing

kepala daerah untuk melihatkan kinerjanya. APRIS menagih janji meminta komitmen pemerintahuntuk membuktikan keberpihakan mereka terhadap kearifan lokal disektor perdagangan ritel

Sumatera Barat.Hal itu disampikan Ketua APRIS, Sepriadi setelah mengikuti rapat koordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas PMPTSP Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat Selasa, (4/4/2023) di kantor Dinas Perindag Sumbar.

Hadir pada rapat tersebut mantan Ketua Umum Kadin Sumbar H. Asnawi Bahar, serta pengamat kebijakan publik Universitas Ekasakti Padang Riswanto Bakhtiar.Rapat tersebut menyikapi pesatnya pertumbuhan ritel modern besar. Kondisi itu berdampak pada peritel usaha kecil menengah dibeberapa Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat. Jika kondisi ini tidak segera diatasi, jelas akan mematikan peritel usaha kecil menengah (UMKM) yang jumlahnya ribuan.

"Kita ketahui kebijakan Pemprov Sumbar, bersama kabupaten dankota yang tidak memberikan izin terhadap operasional ritel Alfamart dan Indomaret di wilayah Provinsi Sumatera Barat, saat ini menjadi antiklimaks. Hal ini dibuktikan dengan makin berkembangnya ritel berjaringan tersebut di beberapa daerah Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat, dengan menggunakan nama dan atribut yang berbeda,"katanya.

Sebenarnya pemerintah telah mengatur tentang kebijakan pusat perbelanjaan dan toko ritel atau swalayan yang tertuang dalam PERPRES Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan danPembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, PERMENDAG Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, PERMENDAG Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

"Hal ini menjadi kewenangan bagi gubernur bersama perangkat daerah untuk mengkoordinasikan terkait hal-hal tersebut diatas agar dapat di aplikasikan sesegera mungkin demi menjaga stabilitas ekonomi dan perdagangan di Sumbar melalui forum rapat koordinasi ini," tambahnya.Dari rapat tersebut disepakat untuk terus berkomitmen dan konsisten melindungi ritel usaha kecil menengah. Berpedoman kepada PP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta PERDA Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil dengan kembali menjadwalkan pertemuan ulang dengan semua Kepala Daerah dan SKPD terkait. (Yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini