Dishub Padang Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarangan

×

Dishub Padang Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarangan

Bagikan berita
Foto Dishub Padang Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarangan
Foto Dishub Padang Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarangan

PADANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Sumatera Barat terus menertibkan kendaraan parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan sepanjang bulan puasa pada tahun ini.Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang Malizar Ade di Padang, Rabu (12/4) mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan penertiban kendaraan yang membandel parkir di badan jalan.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban di beberapa titik. Mulai di sepanjang Jalan Seberang Padang hingga Jalan Sutan Syahril Kota Padang.Disebutkan pula, ada kendaraan yang ditertibkan parkir di badan jalan, depan Basko Grand Mall, karena terjadi kemacetan panjang.

Menurut dia, kebijakan itu tidak hanya berlaku hingga Lebaran 2023, tetapi juga diberlakukan hingga seterusnya, terutama di tempat-tempat yang terkenal ramai kendaraan parkir melanggar aturan.Penertiban juga dilakukan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan dengan tujuan berdagang. Tindakan penertiban itu, katanya, dengan menderek lalu menitipkan kendaraan di Mako Satpol PP Padang.

"Ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Perwako Nomor 32 tahun 2021. Denda sebesar Rp500 ribu untuk satu kendaraan yang terkena derek. Kemudian, uang tersebut masuk ke kas Pemkot Padang," katanya.Dishub Padang terus mengimbau seluruh masyarakat agar tetap memperhatikan aturan yang ada di dalam berlalu lintas.

Ia juga, meminta pengendara mengutamakan kedisiplinan berlalu lintas untuk mengurangi kemacetan di jalan raya. (ant)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini