Kanwil DJP Sumbar-Jambi Blokir 61 Rekening Penunggak Pajak

×

Kanwil DJP Sumbar-Jambi Blokir 61 Rekening Penunggak Pajak

Bagikan berita
Foto Kanwil DJP Sumbar-Jambi Blokir 61 Rekening Penunggak Pajak
Foto Kanwil DJP Sumbar-Jambi Blokir 61 Rekening Penunggak Pajak

JAMBI  - Kanwil DJP Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi melalui juru sita pajak negara melakukan tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran serentak 61 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp47 miliar.Tindakan blokir rekening penunggak pajak serentak merupakan tindakan legal Direktorat Jenderal Pajak dilindungi undang-undang dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, demikian keterangan resmi Kanwil DJP Sumbar-Jambi, yang diterima Jumat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun.Pemblokiran sejati nya merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak negara untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Pemblokiran harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang salah satunya meliputi rekening bank, merupakan langkah awal juru sita pajak negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan.Sebelum sampai pada tahap tindakan blokir, terhadap wajib pajak telah disampaikan pemberitahuan surat teguran, penyampaian surat paksa dan tindakan penagihan aktif lainnya, termasuk langkah persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakan pajak nya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak (WP) melunasi hutang pajak dan biaya penagihan dan apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajak nya, Kantor Pelayanan Pajak akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindah buku dari rekening penanggung pajak ke kas negara.Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi wajib pajak yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan nya.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki utang pajak dihimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar Wajib Pajak terhindar dari blokir.Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi senantiasa berkomitmen dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa.

Untuk itu diingatkan kembali kepada wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakan nya dengan menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak terutang ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (*/ant)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini