PEKANBARU, SINGGALANG - Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru berhasil membekuk 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan.Keduanya yakni RV (42) dan RGR (32) pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 03.15 Wib.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P Siagian melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati."Benar. Tim Opsnal telah berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Minggu 04 Juni 2023 ditempat yang berbeda," jelas AKP Nursyafniati Selasa (6/6).
Lanjut Kapolsek, pengungkapan ini berawal dari laporan korban JC (43) Jalan Permata Komp Vila Permata Indah I melaporkan bahwa toko miliknya Karya Sinarindo Jalan Riau telah dibobol orang yang tidak dikenal."Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira jam 08.00 Wib, korban saksi Dian tiba di toko Karya Sinarindo Jalan Riau Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, kemudian saksi melihat pintu depan toko sudah dalam keadaan terbuka, dan kemudian saksi masuk kedalam toko dan melihat keadaan di dalam toko sudah berserakan, lalu kemudian saksi mengecek barang-barang yg ada didalam toko dan menemukan 2 buah gulungan besi tembaga sudah hilang, lalu saksi melaporkan kepada Pelapor JC, kemudian Pelapor mengecek CCTV dan dari dalam CCTV terlihat 2 orang pelaku masuk kedalam toko dan mengambil barang yang ada di dalam toko dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.31.000.000," beber Kapolsek Payung Sekaki.
Lebih jauh AKP Nursyafniati menjelaskan, berdasarkan laporan korban tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Payung Sekaki tersebut."Dari hasil penyelidikan dan penyidikan salah seorang pelaku RGR yang sedang berada di Jalan Teratai Kecamatan Senapelan berhasil diamankan," ungkapnya.Dari keterangan pelaku RGR, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian dengan pemberatan ditoko Karya Sinarindo Jalan Riau Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru namun tidak sendirian."Dari keterangan pelaku RGR tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku lainnya RV di Jalan T.Tambusai Gg.Hawaii dan saat diinterogasi pelaku RV mengakui perbuatannya," urai AKP Nursyafniati.
Kedua pelaku RGR dan RV digelandang ke Mapolsek Payung Sekaki dan selanjutnya dilakukan interogasi mendalam kepada kedua pelaku, dan kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 7 kali."Dari pengakuan kedua pelaku, mereka juga telah pernah melakukan perbuatan yang sama di 7 lokasi yang berbeda," terang Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah Besi Linggis, 1 buah kunci T dan 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna kuning dan penerapan pasal diterapkan dengan pasal 363 KHUP.
Editor : Eriandi