Residivis Ditangkap Polsek Tenayan Raya, Kapolsek: Sudah 25 Kali Beraksi

×

Residivis Ditangkap Polsek Tenayan Raya, Kapolsek: Sudah 25 Kali Beraksi

Bagikan berita
Foto Residivis Ditangkap Polsek Tenayan Raya, Kapolsek: Sudah 25 Kali Beraksi
Foto Residivis Ditangkap Polsek Tenayan Raya, Kapolsek: Sudah 25 Kali Beraksi

PEKANBARU - Seorang residivis di Kota Pekanbaru, yang baru bebas dari Rutan Sialang Bungkuk pada Januari 2023 kembali ditangkap polisi.Residivis berinisial EN alias Unyil (35) itu ditangkap Polsek Tenayan Raya karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV di sebuah masjid di Jalan Merpati.

"Dari interogasi, Unyil mengaku telah beraksi sebanyak 25 kali di Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo, Jumat (9/6).Kapolsek menjelaskan, Unyil sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Ia adalah spesialis curanmor parkiran masjid.

"Unyil biasa beraksi saat shalat Subuh dan Isya berjemaah. Saat ditangkap Unyil terpaksa hilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan mencoba kabur," ungkapnya."Hasil kejahatan dijual dengan harga 1,5 hingga 2,5 juta. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan selain Unyil ditangkap juga seorang penadah inisial R alias Ijal (35)."Ijal ditangkap di rumahnya di Jalan Palas, Kota Pekanbaru berdasarkan pengakuan Unyil yang ditangkap dihari yang sama pada 6 Juni lalu," jelasnya.

Lebihlanjut, Iptu Dodi menerangkan tersangka Unyil akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara."Ijal sebagai penadah akan dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.

Pengakuan Unyil kepada awak media, ia sebelumnya ditangkap karena mencuri demgan cara mengupak rumah warga dan dihukum 10 bulan penjara.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru