Mosi tertanggal 26 Mei 2023 itu menguraikan banyak masalah. Ditandatangani lima orang yakni Prof. Ir. Rudi Febriamansyah, MSc., Ph.D. Prof. Dr. Afrizal, M.A. Berikut Prof. Dr. H. Syafruddin Karimi, SE., MA. Prof. Dr. Ratni Prima Lita, SE., MM dan Dr. Jumsu Trisno, SP., M.Si.
Sementara itu Ketua Senat Akademik Universitas (SAU) Unand, Prof Syafrizal menyatakan mosi tak percaya yang dilayangkan padanya, atas nama pribadi.
“Surat mosi tidak percaya itu atas nama pribadi, tapi membawa nama komisi. Itu pendapat para anggota komisi ke saya. Para anggota komisi ini mengatakan, Pimpinan Komisi ini menyalahgunakan wewenang Komisi,” katanya. (benk)
Editor : Eriandi