PEKANBARU - Sebanyak 5 orang pria yang diduga sebagai sindikat pencurian kendaraan bermotor ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tampan, Kota Pekanbaru.Kelima tersangka itu adalah PS alias Kobar (30), JL alias Juli (23), JS alias Jery (28), RS alias Ronal (41) dan AS alias Ali (41).
"Kawanan ini ditangkap tim Polda Riau dan Polresta Pekanbaru baru-baru ini," kata Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat didampingi Kanit Reskrim, AKP Aspikar, Senin (24/7).Dari hasil introgasi dan penyidikan, kawanan ini mengaku telah beraksi sebanyak 17 kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
"Aksi kawanan ini tergolong licin karena mereka menjual kendaraan hasil curian ke Aceh. Mereka mengendarai sendiri sepeda motor hasil curian hingga ke Aceh," katanya.Kompol Asep menerangkan, saat para pelaku ditangkap, polisi mengamankan 4 motor metic yang diakui sebagai barang curian.
"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, mereka merupakan sindikat ranmor antar Provinsi. Curi motor di Pekanbaru dan dijual di Provinsi Aceh," lanjut Mantan Kapolsek Dumai Barat tersebut.Pelaku inisial AS menjual hasil curian itu ke wilayah Aceh bersama rekan penadah lainnya dengan harga Rp 7 juta hingga Rp 9 juta.Dari kelima tersangka, empat diantaranya dihadiah timah panas lantaran melawan saat akan dilakukan penangkapan oleh tim gabungan.Saat ini, Polsek Tampan masih berupaya melakukan pencarian terhadap penadah yang berada di wilayah Aceh tersebut
"Kami akan tindaklanjuti, dan akan kami matangkan dulu, kita pastikan titiknya dimana," tutup Kompol Asep.(mat)
Editor : Eriandi