DPO Sejak 2021, Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Payakumbuh

×

DPO Sejak 2021, Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Payakumbuh

Bagikan berita
Foto DPO Sejak 2021, Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Payakumbuh
Foto DPO Sejak 2021, Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Payakumbuh

PAYAKUMBUH - Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil membekuk satu orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 lalu.Tersangka panggilan “Panjul” (36) berhasil diringkus tim buser Satreskrim Polres Payakumbuh saat berada di rumah istrinya di Jorong Koto Lamo Kenagarian Gunung Malintang Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Selasa (25/07) dini hari.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestri, S.I.K.M.H melalui Kasat Reakrim AKP Elvis Susilo menuturkan, pencarian Panjul akhirnya berakhir setelah pihaknya menerima informasi bahwa tersangka saat ini berada di daerah Kecamatan Pangkalan semenjak melakukan aksinya di tahun 2021.”Kita langsung gerak cepat dengan informasi sekecil apapun yang didapat. Alhamdulillah, pencarian berbuah manis dengan tertangkapnya satu dari dua orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian kami,” ujar Kasat.

Diketahui, tersangka Panjul bersama satu orang rekanya panggilan Bob (DPO) telah melakukan aksi pencurian dengan “mengupak” lubang pintu angin di sebuah Dojo beladiri karate yang beralamat di Padang Sikabu Kecamatan Latina pada Maret 2021 silam.Dalam aksi keduanya tersebut, keduanya melibas beberapa barang seperti karpet, kulkas mini dan lainnya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000. Dengan penangkapan tersangka panjul ini membuat peluang tertangkapnya satu orang tersangka lain tentunya terbuka lebar yang mana saat ini panggilan Bob masih buron.

”Kita berusaha semaksimal mungkin, akan kita informasikan jika ada perkembangan, ” tutup Kasat.Dari tangan panjul, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan kedua tersangka saat melakukan aksinya Maret 2021 silam. (*/)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini