BATIPUH - Seorang pria di Jorong Subarang, Nagari Batipuh, Kota Padang Panjang ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian.Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto. Perjudian itu jenis Toto Gelap alias Togel.
"Pelaku berinisial SD usia 38 tahun. Ditangkap pada Senin 21 Agustus sekitar pukul 21.30 Wib," katanya.AKBP Donny menjelaskan, SD ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap ulahnya itu.
"SD ditangkap saat berada di dalam sebuah warung di Jorong Subarang Kenagarian Batipuh," jelasnya.Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti sebuah hp yang di dalamnya berisikan situs judi online yang berisikan saldo sebesar Rp341.000.Tak hanya otu disita juga uang tunai yang diduga sebagai hasil transaksi sebesar Rp150.000Saat ini pelaku sudah di tahan di Polres Padang Panjang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/VIII/2023/SPKT Polres Padang Panjang.(mat)
Baca juga: Arisal Aziz Diminta jadi Ketum DPP IKM
Editor : Eriandi