LUBUK BASUNG - Tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam, Jumat (15/9).Kapolres melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aleyxi Aubeydillah, Sabtu, (16/9), menyebutkan, ketiga pelaku tersebut H Alias Anto (39), AS alias Andi (36) , keduanya merupakan warga Jorong Muko – Muko, Kenagarian Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya.
Sedangkan S (32), merupakan warga Jalan Elang Sakti Gang Buntu, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.H ditangkap sekira pukul 17.45 wib ketika melakukan transaksi jual beli narkoba dengan AS di Simpang Sigiran. Sedangkan S ditangkap di rumah H yang masih di daerah yang sama.
Dari tangan H petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam jok sepeda motornya, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp. 700.000, 1 unit smartphone dan sepeda motor.Sedangkan dari AS petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu yang baru dibeli dari H 1 buah Handphone Android dan sepeda motor.Sedangkan di rumah H, petugas juga berhasil mengamankan alat isap sabu.Lebih lanjut AKP Aleyxi Aubeydillah, menambahkan, H berperan sebagai pengedar sabu. S berperan sebagai orang yang membantu H untuk mendapatkan sabu yang dikirimkan melalui travel dari Kota Pekanbaru. Sedangkan AS)berperan sebagai pembeli sabu dari H.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. (ms)
Editor : Eriandi