Muhaimin Iskandar Terima Kunjungan Lima Jenderal Purnawirawan

×

Muhaimin Iskandar Terima Kunjungan Lima Jenderal Purnawirawan

Bagikan berita
Foto Muhaimin Iskandar Terima Kunjungan Lima Jenderal Purnawirawan
Foto Muhaimin Iskandar Terima Kunjungan Lima Jenderal Purnawirawan

JAKARTA - Ketua Umum PKB sekaligus bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar menerima kunjungan lima jenderal Purnawirawan TNI."Hari ini saya kedatangan tamu orang-orang hebat. Beliau adalah mantan-mantan pati (perwira tinggi) di TNI, baik darat, udara, laut. Mantan Danjen Kopassus, mantan Danjen Marinir deqan mantan Kepala BIN," kata Muhaimin yang karib disapa Cak Imin di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta, Kamis.

Kelima jenderal tersebut eks Gubernur DKI Jakarta Letjen (Purn) Sutiyoso, mantan Komandan Korps Marinir Letjen Marinir (Purn) Soeharto, Ketua FKP3 Marsdya (Purn) Saugi, Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Sunarko serta Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi.Kata Cak Imin, kedatangan para jenderal purnawirawan itu dalam rangka menjalin silaturahmi dan berbagi informasi.

"Pertemuan ini silaturahmi tidak ada agenda khusus, intinya kami berbagi informasi untuk menatap masa depan, bagaimana agar bangsa kita terjadi kemajuan," ujarnya.Dia mengungkapkan para jenderal menitipkan pesan persatuan serta ideologi bangsa. Cak Imin pun memastikan setiap masukan dari para purnawirawan TNI tersebut menjadi modal untuk maju pada Pemilu 2024.

"Meskipun beliau-beliau sudah purnawirawan tetapi beliau-beliau menitipkan kepada saya untuk agenda misalnya persatuan, NKRI, ideologi bangsa. Sehingga masukan-masukan beliau menjadi modal kita untuk bekerja lebih lanjut di Pilpres mendatang," jelasnya.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*/ant)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini