“Padahal pada Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.Menindaklanjuti aduan tersebut, Deputi Yulius menuturkan, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta akan dikenai sanksi berupa subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan.
“Untuk kendala pada agunan yang masuk pada hotline kami, sudah kami sampaikan langsung kepada bank penyalur,” ujarnya.Selain masalah pada agunan, Yulius juga menyebutkan, dari 71 aduan yang masuk pada hotline KemenKopUKM, mayoritas menanyakan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga sosialisasi yang dirasa belum optimal.
Padahal, KUR seharusnya menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana yang cukup sehingga diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan akses KUR agar mampu mendorong daya saing usahanya.Tercatat pada 2023, plafon KUR sebesar Rp297 triliun, di mana sampai dengan 30 September 2023 sudah tersalurkan sebesar 59,17 persen atau sejumlah Rp175,73 triliun.
“Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru,” tuturnya.Pada kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya menyatakan dari total 80 konsultasi masyarakat dan 18 pelaporan, 53 persen di antaranya mengadukan terkait dengan persoalan agunan.“Kalau untuk UMKM peminjam yang dimintai agunan sudah selesai dengan regulasi yang ada, dari pihak perbankan juga sudah mengembalikan,” ungkapnya.Kemudian terkait permintaan informasi, 43 persen masyarakat masih menanyakan terkait tata cara pengajuan KUR, sehingga diperlukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.
Melalui posko tersebut, pihaknya juga menemukan keluhan tentang warga yang keberatan dengan SLIK OJK yang dijadikan indikator penerimaan atau penolakan pengajuan KUR.“Perlu skema penyelesaian terhadap pemohon yang tidak lolos SLIK sehingga tetap berpeluang mengakses KUR, sekaligus lembaga penyalur tetap mendapatkan jaminan terbayarkannya KUR,” ucap dia.
Dadan menambahkan, meski posko pengaduan hanya dibuka dalam kurun waktu 20 hari tersebut, namun poinnya adalah ingin memotret bagaimana pelaksanaan program KUR bagi UMKM. Ia juga berharap agar di luar posko pengaduan, segala permasalahan yang ada bisa tetap ditindaklanjuti. (*/ant)
Editor : Eriandi