SOLOK - Kejaksaan Negeri Solok memusnahkan barang bukti kejahatan dari sejumlah perkara pidana yang telah berkeputusan tetap, bertempat dihalaman Kejaksaan Negeri Solok, Kamis(12/10).Kepala Kejaksaan Negeri Solok Andi Metrawijaya, SH MH melalui Kasi Barang Bukti Hamdika, SH melaporkan bahwa yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berupa narkotika jenis sabu seberat 49,29 gram dan narkotika jenis ganja seberat 56 kg, minuman beralkohol, pakaian dan sejam.
Adapun barang bukti narkotika psikotropika dengan total 65 perkara dan kriminal umum total 19 perkara.Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini, sebagaimana diatur pada pasal 30 ayat 1 Undang-undang no 16 tahun 2014 junto undang-undang 11 tahun 2021 dan pasal 270 KUHAP terkait kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hamdika menyebut, pemusnahan barang bukti 56 kg ganja merupakan pemusnahan terbesar sepanjang sejarah di Kejaksaan Negeri Solok yang mana barang bukti itu merupakan hasil sitaan dalam sebuah penangkapan yang dilakukan oleh unit satnarkoba Polres Solok Aro Suka beberapa waktu lalu.Turut hadir menyaksikan, sekaligus terlibat lansung melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar secara bersamaan dengan Kejari Solok Metrawijaya, masing-masing, Bupati Solok Epyardi Asda, Walikota Solok diwakili asisten Nova Elvino, dua Kapolres Solok Kota dan Kapolres Solok Aro Suka yang tampak diwakili oleh jajaran. (Oky) Editor : Eriandi