Polisi Dharmasraya Tangkap Residivis Spesialis Penggelapan Kendaraan Bermotor Sumbar, Riau dan Jambi

×

Polisi Dharmasraya Tangkap Residivis Spesialis Penggelapan Kendaraan Bermotor Sumbar, Riau dan Jambi

Bagikan berita
Foto Polisi Dharmasraya Tangkap Residivis Spesialis Penggelapan Kendaraan Bermotor Sumbar, Riau dan Jambi
Foto Polisi Dharmasraya Tangkap Residivis Spesialis Penggelapan Kendaraan Bermotor Sumbar, Riau dan Jambi

DHARMASRAYA - Unit Polsek Sitiung I Koto Agung Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat dipimpin oleh Kapolsek Akp Agus Salem berhasil mengamankan tiga pria berinisial EW (47), AA (55) dan SY (52 ), residivis pelaku Spesialis penggelapan kendaraan bermotor lintas provinsi Sumbar, Riau dan Jambi.Penangkapan terhadap ketiga pelaku inisial EW, AA dan SY, berdasarkan laporan korban ke Polsek Sitiung pada hari jumat 17 September 2023 Tentang penggelapan sepeda motor.

Ketiga pelaku, menggelapkan satu unit sepeda motor beat warna hitam putih BA 6011 VL milik korban (MY) pada hari jumat 15 september 2023, di Jorong Sungai Napau Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I. K, melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem, S.H,M.H menjelaslan, penangkapan ketiga pelaku, berawal laporan dari masyarakat unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku inisial AA (55) di Jorong Marga Makmur Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh . Setelah di lakukan pengembangan, pelaku EW (47) dan SY (52) di tangkap rumah makan depan Rumah Dinas Bupati, pada Senin 23 Oktober 2023. 09.00 wib.

Modus yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan cara meminjam sepeda motor milik korban pada saat itu sedang di gunakan oleh anak korban dengan alasan ingin menjemput teman di gunung medan, tanpa curiga anak korban langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada pelaku yang tidak dikenalinya dan Setelah ditunggu sepeda motor milik korban tidak dikembalikan lagi.Ketiga Pelaku mengakui memang benar mereka yang telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sepeda motor milik korban (YS), Bahkan para pelaku tersebut sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama. Saat ini pelaku maupun barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Sitiung Polres Dharmasraya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

Kepada para tersangka dikenakan pasal 362Pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 K.U.H.PidanaTerpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraannya dan parkirkan kendaraan ditempat yang aman tidak lupa mengunci kendaraan dengan kunci ganda.

“Kemudian yang terpenting adalah tidak meminjamkan kendaraanya kepada kesembarang orang apalagi orang yang tidak di kenal. Jadi harus berhati-hati meminjamkan kendaraan atau menyewakan, seperti yang terjadi korban meminjamkan kepada tersangka yang tidak dikenal, apabila ada kejadian yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak Kepolisian.” Pesan Kapolres.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini