DHARMASRAYA - Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ALMI yang dilakukan oleh T (43). Pembunuhan terjadi pada Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB di Jorong Kayu Aro Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya.Rekonstruksi dilaksanakan di Mako Polsek Sungai Rumbai, Selasa (31/10) dipimpin Kapolsek AKP Suyanto SH dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Kanit Tipiter Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I. K, melalui Kapolsek AKP Suyanto menjelaskan, dalam rekonstruksi, tersangka Taslim memperagakan 39 adegan yang menggambarkan detail peristiwa mulai dari pertemuan antara tersangka dan korban Almi hingga akhir kejadian tragis tersebut. Kronologis kejadian tersebut mencakup pertengkaran antara keduanya terkait masalah hutang piutang hingga akhirnya pembunuhan yang terjadi.Pada adegan tersebut terlihat tersangka (Tuslim) menghampiri korban Almi di depan rumahnya. Mereka terlibat pertengkaran sengit terkait masalah hutang piutang. Kemudian, dengan kejam, ia mengambil sepotong kayu dan memukulkannya ke kepala korban Almi. Korban jatuh tersungkur ke tanah, tetapi tersangka tidak berhenti di situ. Dia melanjutkan serangannya dengan memukul korban beberapa kali lagi.
Kemudian, tersangka Tuslam memanfaatkan situasi tersebut untuk mencoba menyelamatkan korban ke sungai, tetapi upayanya gagal. Akhirnya, dengan tubuh penuh keringat dan pikiran yang bingung, tersangka kembali ke rumahnya, meninggalkan korban (Almi ) terluka dan tergeletak di dekat sungai.Proses rekonstruksi bertujuan untuk mengklarifikasi kronologis kasus pembunuhan dan mendapatkan kesaksian dari saksi-saksi yang hadir. Meskipun ada kejanggalan yang ditemukan selama proses rekonstruksi, penyidik akan terus menyelidiki kasus ini dengan bantuan saksi-saksi dan catatan-catatan penting yang telah dicatat."Ini adalah langkah penting dalam memahami kasus pembunuhan ini dan memberikan transparansi pada proses hukum," ungkap Kapolsek. (rn/*)
Editor : Eriandi