PADANG - Belasan pelanggar Peraturan Daerah, disidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (9/11/23).Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Anton Rizal Setiawan.
Raju Minropa Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengatakan, sesuai putusan hakim, mereka semua dikenai denda 100 ribu hingga ada yang sampai dikenai denda 250 ribu rupiah."Mereka mengikuti sidang dikarenakan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,serta mereka memilih untuk membayar denda," ucap Raju Minropa Plt Kasat Pol PP Padang.
Raju menambahkan, sebanyak 13 orang yang di sidangkan pada hari ini."Mereka yang disidangkan ada yang kita tertibkan di atas jembatan dikawasan Pantai Padang, ada juga yang kita tertibkan di sepanjang jalan Adinegoro, bahkan ada juga pemilik salon yang menyediakan jasa pijat Plus Plus," tambah Raju Minropa.Terkait persidangan yang dilakukan Satpol PP pada hari ini Raju Minropa mengimbau, masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang."Mari kita jaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bersama-sama, demi menjadikan Kota Padang menjadi kota yang indah dan tertib," harapnya.
Editor : Eriandi