Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Pria Parobaya Diringkus Polisi

×

Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Pria Parobaya Diringkus Polisi

Bagikan berita
Foto Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Pria Parobaya Diringkus Polisi
Foto Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Pria Parobaya Diringkus Polisi

DHARMASRAYA - Jajaran penegak hukum Polres Dharmasraya, Polda Sumbar menangkap seorang pria berinisial M (46) yang diduga merudapaksa anak tirinya inisial Bunga, 12 tahun.Kelakuan tak bermoral ini sudah berulang kali, sejak tahun 2016 lalu. Terakhir M (46) melakukan aksinya pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB, di belakang rumah kosong, Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung.

Lantaran sudah tidak tahan diperlakukan tak senonoh. Korban melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut ke pihak keluarganya.Akhirnya pihaknya keluarga melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada Kamis tanggal 2 November 2023.

Berdasakan laporan tersebut petugas kepolisian langsung mengringkus pelaku di hari yang sama di Jorong Gantiang, Nagari Gunung Medan, sekiran pukul 17.00 WIB.Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim, Iptu Heri Juliardi membenarkan hal tersebut. Katanya, pihaknya menangkap pelaku setelah laporan pihak korban ke polres pada 2 November 2023.

Lanjut Iptu Heri Juliardi, pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi, menggagahi korban berulang kali. Kejadian ini telah terjadi sejak tahun 2016, yang terakhir terjadi pada Sabtu, 21 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, di belakang rumah kosong Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung.Dalam menjalankan perbuatannya, pelaku memaksa Bunga dengan ancaman pembunuhan sehingga korban menuruti keinginan pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum selanjutnya.

"Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, bersamaan dengan pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang perlindungan anak. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun.Semoga proses hukum memberikan keadilan bagi korban," terangnya Jumat (10/11/2023).(roni)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini